Sejarah KPU
SEJARAH KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Pembentukan KPU tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah politik Indonesia, terutama setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 dan dimulainya era Reformasi.
Latar Belakang
Pada masa Orde Baru, pelaksanaan pemilu dikendalikan oleh pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri, yang menyebabkan proses pemilu tidak independen dan cenderung sarat intervensi kekuasaan. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada Mei 1998, muncul tuntutan reformasi besar-besaran di berbagai bidang, termasuk dalam sistem politik dan penyelenggaraan pemilu. Masyarakat menuntut agar pemilu diselenggarakan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pemerintah.
Pembentukan KPU
Sebagai respons terhadap tuntutan tersebut, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang nasional, tetap, dan mandiri.
KPU pertama (1999–2001) dibentuk dengan Keppres No. 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
Perkembangan KPU
Seiring berjalannya waktu, sistem dan struktur KPU mengalami beberapa perubahan. Pada masa awal, keanggotaan KPU masih melibatkan unsur partai politik dan pemerintah. Namun, hal ini dianggap kurang independen dan bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, komposisi keanggotaan KPU diubah menjadi sepenuhnya independen, tanpa keterlibatan langsung dari unsur partai politik maupun pemerintah. Sejak saat itu, anggota KPU dipilih melalui proses seleksi oleh tim independen dan disahkan oleh presiden berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.
Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat adhoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Peran dan Fungsi KPU
KPU memiliki tanggung jawab utama dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu, mulai dari persiapan, pendaftaran peserta, pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan dan penetapan hasil pemilu. KPU juga menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) bersama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, dengan memastikan bahwa pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Kesimpulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk pada tahun 1999 sebagai bagian dari reformasi politik Indonesia untuk menggantikan sistem pemilu yang dikendalikan pemerintah. Seiring waktu, KPU berkembang menjadi lembaga independen yang dipercaya menyelenggarakan pemilu secara profesional dan transparan. Keberadaan KPU menjadi pilar penting dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.