OPINI

OPINI

 

Desain Standar Pelayanan Publik di KPU Kabupaten Lombok Tengah

Oleh: Dr. Agus, M.Si (Dosen UIN Mataram)

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, komponen-komponen Standar Pelayanan Publik (SPP) yang harus disusun oleh penyelenggara pelayanan publik, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, adalah sebagai berikut:

  1. Dasar Hukum Landasan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan penyelenggaraan pelayanan publik, seperti UU, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Daerah yang relevan.
  2. Persyaratan Ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima layanan untuk mendapatkan pelayanan, misalnya dokumen yang diperlukan (KTP, formulir pendaftaran) atau syarat administratif lainnya.
  3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Langkah-langkah atau alur pelaksanaan pelayanan yang jelas, termasuk bagaimana pengajuan, verifikasi, dan penyelesaian layanan dilakukan, baik secara manual maupun digital.
  4. Jangka Waktu Pelayanan Batas waktu penyelesaian layanan sejak permohonan diterima hingga selesai.
  5. Biaya/Tarif Informasi mengenai biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan, termasuk jika layanan diberikan secara gratis, harus dinyatakan secara eksplisit.
  6. Produk Pelayanan Hasil akhir dari layanan yang diberikan, misalnya surat keterangan, dokumen DPT, dokumen calon, dokumen partai politik, dan lain-lain. Tentu harus memperhatikan ketentuan dalam undang-undang keterbukaan informasi public dan regulasi dibawahnya.
  7. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Fasilitas yang disediakan untuk mendukung pelayanan, seperti kantor layanan, peralatan teknologi (sistem daring), atau akses untuk penyandang disabilitas.
  8. Kompetensi Pelaksana Kualifikasi dan kompetensi petugas yang menyelenggarakan pelayanan, termasuk keahlian, pelatihan, atau sertifikasi yang diperlukan.
  9. Pengawasan Internal Mekanisme pengawasan oleh pihak internal penyelenggara untuk memastikan pelayanan sesuai standar, termasuk evaluasi kinerja petugas.
  10. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan Prosedur untuk menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat, termasuk saluran pengaduan (hotline, website, atau aplikasi).
  11. Jumlah Pelaksana Jumlah petugas yang tersedia untuk menangani pelayanan, disesuaikan dengan volume kebutuhan layanan agar tidak terjadi penumpukan atau keterlambatan.
  12. Jaminan Pelayanan Komitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai dengan harapan penerima layanan, termasuk jaminan keamanan data.
  13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Upaya untuk memastikan pelayanan aman, baik dari segi fisik (lingkungan layanan) maupun nonfisik (perlindungan data pribadi penerima layanan).
  14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Mekanisme untuk mengevaluasi kinerja petugas pelayanan secara berkala, termasuk indikator keberhasilan dan umpan balik dari masyarakat.

Komponen-komponen ini wajib disusun dalam dokumen SPP yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, untuk memastikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Dalam konteks KPU Kabupaten Lombok Tengah, komponen ini dapat diadaptasi untuk seluruh jenis layanan di KPU Kabupaten Lombok Tengah, seperti pendaftaran pemilih, penyusunan DPT, atau penanganan pengaduan terkait pemilu, layanan permohonan data dan dokumen lainnya.

 

Masukan untuk Peningkatan Pelayanan Publik di KPU Kabupaten Lombok Tengah

Oleh: Dr. Agus, M.Si (Dosen UIN Mataram)

 

  1. Pengembangan Aplikasi Mobile Terintegrasi untuk Pendaftaran Pemilih: Buat aplikasi smartphone yang memungkinkan warga mendaftar atau memperbarui data pemilih secara online dengan verifikasi biometrik, seperti sidik jari atau pengenalan wajah. Ini mendukung asas kecepatan dan kenyamanan sebagaimana disebutkan dalam UU 25/2009, mengurangi antrean fisik dan meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat di daerah terpencil Lombok Tengah.
  2. Sistem Transparansi Berbasis Blockchain untuk Data Pemilu: Gunakan teknologi blockchain untuk menyimpan dan membagikan data pemilih serta hasil penghitungan suara secara aman dan tidak bisa diubah. Hal ini meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan sesuai amanat UU, mencegah manipulasi data dan membangun kepercayaan publik di Kabupaten Lombok Tengah.
  3. Program Edukasi Pemilih Melalui Realitas Virtual (VR): Kembangkan modul VR untuk simulasi proses pemungutan suara, ditargetkan pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas atau pemilih pertama. Ini mendukung asas nondiskriminatif dan partisipatif, memudahkan pemahaman hak dan kewajiban tanpa memerlukan kehadiran fisik.
  4. Platform Pengaduan Online dengan Tracking Real-Time: Bangun sistem digital di mana warga bisa mengajukan keluhan terkait layanan KPU dan melacak statusnya melalui dashboard pribadi. Inovasi ini memenuhi kewajiban akuntabilitas dan ketepatan waktu dalam UU, mempercepat penyelesaian masalah dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
  5. Integrasi Layanan Terpadu dengan Instansi Lain: Kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk one-stop service, di mana pendaftaran KTP dan pemilih dilakukan secara simultan melalui portal bersama. Ini sesuai dengan asas efisiensi dan jaringan, menghemat waktu dan biaya bagi warga Lombok Tengah.
  6. Analisis Big Data untuk Prediksi Kebutuhan Layanan: Manfaatkan data analitik dari aktivitas pemilu sebelumnya untuk memprediksi lonjakan permintaan layanan, seperti verifikasi pemilih, dan alokasikan sumber daya secara optimal. Pendekatan ini mendukung prinsip efisiensi dan profesionalitas, memastikan layanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  7. Kampanye Partisipasi Masyarakat via Media Sosial Interaktif: Luncurkan konten interaktif seperti polling dan live Q&A di platform seperti Instagram atau X untuk melibatkan warga dalam pengawasan pemilu. Ini selaras dengan asaspartisipatif dan keterbukaan, mendorong umpan balik langsung untuk perbaikan layanan KPU.
  8. Pelatihan Digital Berbasis E-Learning untuk Petugas KPU: Buat platform e- learning dengan modul interaktif dan sertifikasi online untuk meningkatkan kompetensi petugas dalam menangani layanan publik. Inovasi ini memenuhi kewajiban profesionalitas dalam UU, memastikan pelayanan yang berkualitas dan konsisten di seluruh Lombok Tengah.
  9. Sistem Notifikasi Otomatis untuk Update Pemilu: Kirim pemberitahuan via SMS, email, atau app push notification tentang perubahan jadwal, verifikasi data, atau hasil pemilu. Ini mendukung prinsip ketepatan waktu dan keterbukaan, memastikan setiap warga mendapat informasi tepat waktu tanpa diskriminasi.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 102 Kali.