KPU Kabupaten Lombok Tengah mengikuti Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun 2025 Pada Satker KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB
#TemanPemilih
Selasa (25/11/2025) KPU Kabupaten Lombok Tengah mengikuti Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara hybrid oleh KPU Provinsi NTB.
Sosialisasi bertempat di Gedung B kantor KPU Provinsi NTB dan diikuti oleh pengelola keuangan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi NTB baik secara luring dan daring.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTB dan dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber dari KPPN Mataram.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Tengah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Lombok Tengah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satker dapat melaksanakan pengelolaan anggaran akhir tahun secara akuntabel dan sesuai regulasi, sehingga seluruh kewajiban administrasi dan keuangan dapat diselesaikan tepat waktu.


