KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan Rapat Pembahasan Surat KPU Provinsi NTB Nomor 288/PL.01.2-SD/52/2025 Perihal Pelaksanaan Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025
#TemanPemilih
Kamis (11/12/2025), KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan Rapat Pembahasan Surat KPU Provinsi NTB Nomor 288/PL.01.2-SD/52/2025 perihal Pelaksanaan Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Rapat yang digelar di aula rapat KPU Kabupaten Lombok Tengah tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah serta dihadiri oleh Sekretaris, para Kasubbag, dan seluruh staf Sekretariat.
Dalam rapat ini, dibahas tindak lanjut atas surat KPU Provinsi NTB, terkait persiapan pelaksanaan kegiatan Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Pembahasan mencakup penyusunan rencana jadwal pelaksanaan kegiatan dan persiapan pendukung kegiatan lainnya, serta koordinasi internal untuk memastikan kedua agenda tersebut dapat berjalan dengan baik.
#KPUMelayani
#KPULoteng

