KPU Kabupaten Lombok Tengah Menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
#TemanPemilih
Kamis (18/12/2025) KPU Kabupaten Lombok Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sosialisasi ini berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan dihadiri Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lombok Tengah, Sekretaris dan para Kasubbag.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman utuh dan menyeluruh kepada para peserta mengenai aturan, prosedur, persyaratan dan tata cara Penggantian Antarwaktu, agar proses pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten Lombok Tengah dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan PAW dapat berjalan lancar, dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.
#KPUMelayani
#KPULoteng

