
KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
#TemanPemilih
Rabu (13/08/2025) KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Kegiatan Coktas dipimpin langsung oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Lombok Tengah serta diikuti seluruh Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan didampingi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) ini merupakan tindaklanjut Surat Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165/PP.07-SD/52/2025 tanggal 11 Agustus 2025 perihal Gerakan Coklit Terbatas (Coktas) Serentak pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Kegiatan Coktas dilakukan dengan berkoordinasi pada pemerintah Desa setempat dan mendatangi langsung rumah pemilih, untuk memverifikasi kebenaran data, serta mengecek dokumen pendukung. Kegiatan Coktas dilakukan di 12 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah.
#KpuMelayani
#KPULoteng