Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENETAPAN BATAS MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN DUKUNGAN YANG MENJADI PERSYARATAN BAGI CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LOMBOK TENGAH PADA PEMILIHAN TAHUN 2020

Ini Isi Beritanya : Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan batas minimal syarat Dukungan dan persebaran yang menjadi persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok pada Pemilihan tahun 2020 dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 25 Oktober 2019 Bertempat di Lesehan Taliwang Cakra Jl. Soekarno -Hatta, Leneng, Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kab. Lombok Tengah tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, Kesbangpoldagri, Pihak Kepolisian Kabupaten Lombok Tengah, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan stakeholder yang lain. Acara dimaksud dihajatkan untuk memberitahukan lebih awal terkait Regulasi-regulasi yang menjadi bahan rujukan hukum dalam melakukan penetapan batas minimal syarat Dukungan dan persebaran yang menjadi persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah pada Pemilihan tahun 2020 mendatang. Dalam sambutannya Ketua KPU Lombok Tengah Ahmad Fuad Fahrudin menyampaikan bahwa pentingnya untuk melaksanakan Rakor ini adalah untuk memberikan informasi lebih awal terkait proses penetapan, regulasi-regulasi yang berkaitan dengan Jumlah minimal dan persebaran kecamatan yang harus dipenuhi oleh masing-masing Bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam kontestasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati KAbupaten Lombok Tengah pada Pemilihan tahun 2020 Lebih lanjut Ketua Divisi Teknis KPU Kab. Lombok Tengah Lukmanul Hakim menjelaskan bahwa yang menjadi Dasar hukum penetapan dan pelaksanaan pendaftaran Calon Perseorangan adalah UU No. 10 tahun 2016, PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Dan surat edaran KPU nomor 2096 tentang jumlah DPT terakhir yang menjadi acuan dalam menentukan jumlah syarat dukungan Bakal Calon. Dalam Surat edaran tersebut memuat jumlah Penduduk Lombok Tengah yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap adalah 760.482 jiwa, karena Lombok Tengah memiliki jmlah pemilih antara 500.000 - 1000.000 maka syarat minimal dukungan adalah 7,5% dari DPT tersebut dan dukungan tersebut tersebar lebih dari 50% Kecamatan yang terdapat di Lombok Tengah (sekitar 7 Kecamatan). . Dalam Kesempatan yang sama Zaeroni selaku Ketua Divisi Hukum menambahkan bahwa ada perbedaan format dukungan (B1.KWK Perseorangaan) dari pilkada sebelumnya yakni terdapat copy KTP yang tertera menjadi satu dengan form tersebut diimana sebelumnya terpisah, sehngga lebih mudah dalam dalam penelitian,(tim humas) . Dan rapat pleno penetapan jumlah minimal persyaratan dan persebaran dukungan tersebut akan dilaksanakan pada hari sabtu, 26 Oktober 2019. Melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah.

KPU MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI FORKOPIMDA LOMBOK TENGAH

Pendopo Bupati Lombok Tengah – Pertemuan tersebut dalam rangka membahas program kerja dari masing-masing SKPD untuk tahun 2019. Dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD se-Kabupaten lombok Tengah yang berlangsung dari jam 20.00 WITA sampai dengan 24.00 WITA. Pada kesempatan tersebut KPU kabupaten Lmbok tengah menjelaskan kesiapan pelaksanaan pemilu 2019. Antara lain. Daftar pemilih tetap kesiapan logistik pemilu kesiapan gudang logistik laporan dana kampanye partai peserta pemilu 2019 dll. Selain ketau KPU Lombok Tengah juga menghadirkan anggota KPU yang lain, sekretaris dan Kasubag. [pph]  

Pelantikan Komisioner KPU Lombok Tengah

Setelah dilakukan Tes Kesehatan Rohani dan Uji Kelayakan dan Kepatutan, serta Rapat Pleno tanggal 29 Januari 2014 akhirnya KPU Provinsi NTB menetapkan masing-masing 5 orang Anggota  KPU kota Mataram dan Kab. Lombok Tengah. 10 orang komisioner tersebut selanjutnya dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Anggota KPU Kota Mataram dan KPU Kab. Lombok Tengah pada tanggal 30 Januari 2014 di Aula KPU Provinsi NTB. Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori setelah melantik komisioner mengingatkan  agar Anggota KPU kabupaten/Kota yang terpilih memiliki integritas dan kapabilitas yang tinggi. Tugas berat telah menanti saudara-saudara, seperti penuntasan NIK Invalid, pengaturan zona kampanye dan penertiban alat peraga kampanye, termasuk juga mengevaluasi kinerja PPK dan PPS, agar PPK dan PPS dapat di SK kan dengan segera. Yang tidak kalah pentingnya adalah pengelolaan dan distribusi logistic yang perlu langkah cepat namun tetpat diikuti langkah kehati-hatin dan ketelitian. Meningat demikian banyak tugas menyongsong pemilu, sangat diharapkan agar Anggota KPU yang baru dilantik langsung berinteraksi, beradaptasi dan bekerja sama untuk pembelajaran dan akselerasi pelaksanaan Tahapan Pemilu Umum tahun 2014, tandas Lalu Aksar. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU NTB Agus, M.Si. mengatakanbahwa pelantikan Anggota KPU Kota Mataram dan Kab. Lombok Tengah didahulukan atas pertimbangan 2 hal, pertama, karena mereka sudah menjalani tes kesehatan rohani dan telah melahirkan 10 besar untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, kedua, KPU Provinsi NTB berkepentingan agar penyelenggaraan Tahapan Pemilu di kedua daerah segera dapat tertangani.  

KPU MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI FORKOPIMDA LOMBOK TENGAH

Pendopo Bupati Lombok Tengah – Pertemuan tersebut dalam rangka membahas program kerja dari masing-masing SKPD untuk tahun 2019. Dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD se-Kabupaten lombok Tengah yang berlangsung dari jam 20.00 WITA sampai dengan 24.00 WITA. Pada kesempatan tersebut KPU kabupaten Lmbok tengah menjelaskan kesiapan pelaksanaan pemilu 2019. Antara lain. Daftar pemilih tetap kesiapan logistik pemilu kesiapan gudang logistik laporan dana kampanye partai peserta pemilu 2019 dll. Selain ketau KPU Lombok Tengah juga menghadirkan anggota KPU yang lain, sekretaris dan Kasubag. [pph]  

KPU GOES TO SCHOOL & 12 BASIS

Dalam rangka meningkatkan angka partisi pemilih, KPU Lombok Tengah menggelar pendidikan pemilih kepada sekolah-sekolah di dua belas kecamatan sel-ombok tengah. Kegiatan ini dirangkai dengan pendidikan pemilih ke dua belas basis pemilih antara lain : Basis Muda Basis Pemula Basis Keluarga Basis Perempuan Basis Komunitas Basis Penyandang Disabilitas Basis Berkebutuhan Khusus Basis Marginal Basis Agama Basis Warga Net, dan Basis Relawan Adapun kegiatan ini bersumber dari DIVA KPU Tahun 2019. Diharapkan dengan adanya kegiatan pendidikan pemilih ini, disamping peningkatan partisipasi pemilih juga angka suara sah dapat ditingkatkan. [pph]