#TemanPemilih
Sebagai upaya memperkuat integritas dan menumbuhkan budaya antikorupsi, KPU Kabupaten Lombok Tengah gelar Sosialisasi Internal Larangan Penerimaan Gratifikasi, Jumat (31/10/2025) di aula kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah.
Kasubbag Rendatin, Anggar Kusuma Negara sebagai pemateri menyampaikan materi tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi, Pelaksanaan Sosialisasi Gratifikasi, dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, Sekretaris, Kasubag dan staf.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Tolak Gratifikasi oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) KPU Kabupaten Lombok Tengah.
#KpuMelayani
#KPULoteng